Sistem Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat Suku Woirata


 

avatar

Senin, 19 Juli 2021 - 19:43:15
Dilihat: 1078

Musyawarah dan Mufakat Dewan Adat Suku Woirata
Memuat Audio...

Yotowawa Media Center - Pada awalnya Ibu-Bapa atau Tuan Tanah Pulau Kisar (NB: Kel. Lewenmali dan Asamali) yang telah menerima leluhur kita itu tidak disertakan dengan tata cara kawin-mawin. Oleh karena itu tidak ada perbedaan antara satu dengan yang lain dalam hal kawin-mawin, sehingga gadis remaja serta semua muda-mudi yang merupakan saudara kandung dapat saja kawin dan dikawinkan. Namun ketika waktu berrlanjut maka mulai terpikir bahwa dikemudian hari tentu ada jalan buntu dalam hal perkawinan yang terjadi antara sesama saudara kandung yang merupakan hal yang tabu. Leluhur kita hendak ke pulau lain untuk melakukan kawin-mawin, tapi saat itu tidak ada perahu maupun kapal serta perbekalan. Jika hendak ke daerah lain di pulau ini (Kisar), namun terdapat perbedaan bahasa dan adat istiadat serta tata cara dalam hal perkawinannya yang tidak diketahui. Jadi Ibu-Bapa itupun mengundang para tokoh dan tua adat dalam masyarakat lalu duduk Bersama dan bermusyawarah dan akhirnya mufakat mengambil keputusan. Dibuatlah penetapan sebagai peraturan bagi seluruh warga masyarakat yang menajadi standar dalam hal perkawinan yaitu gadis maupun muda-mudi remaja yang merupakan saudara kandung tidak diperbolehkan lagi kawin-mawin.

Maka ditetapkannya 3 (tiga) golongan manusia dalam masyarakat sehingga ibarat 3 (tiga) petak atau tiga potong kayu dan tiga batu kerikil yang telah diatur. Pertama adalah “golongan atas atau kakak”. Golongan ini disebut Ibu-Bapa atau Orang Tua. Golongan ini melakukan perkawinan antar sesama dalam golongannya. Kedua yaitu “golongan tengah”. Golongan ini disebut Pengawal golongan atas dan juga tulang punggung serta tiang penongkat yang diandalkan. Mereka melakukan kawin-mawin antar sesama golongannya. “Ketiga adalah golongan adik atau bawah”. Golongan ini merupakan pagar dan perisai serta dewala bagi Kelima Personil Dewan Adat dan juga kedua Kepala Desa/Raja. Golongan inipun sebagai punggawa kerajaan dan para prajurit yang selalu siap untuk bertempur. Golongan inipun selalu berada pada strata yang ditentukan dan melakukan kawin-mawin antar sesama golongannya. 

Ketiga golongan tersebut melakukan tata cara perkawinannya sesuai jalur yang sudah ditentukam. Peraturan ini dimulai sejak leluhur sampai pada masa pertengahan. Pada zaman akhir inipun masyarakat kedua Negeri Manheri (Horna Werna) dan Mauhara (Ruskoli Yalu Resi) masih tetap melakukan tata cara kawin-mawin tersebut. (Lucas Wedilen, Dkk. Woirata 2012)

Posted By : Ruben Lewedalu
Senin, 19 Juli 2021 - 19:43:15
 


Telepon

+62 821-1244-3330